Fidyah Bagi Ibu Hamil, Wajibkah?
Fidyah bagi ibu hamil tentu sering menjadi pembahasan yang sering dibahas dalam islam. Bagi orang yang beragama Islam, tentu tahu jika puasa di bulan ramadhan merupakan puasa yang wajib dilakukan. Namun bagaimana dengan mereka yang tidak bisa menjalankan puasa karena ada halangan? Jika demikian, maka orang yang tidak menjalankan puasa karena halangan, bisa menggantinya dengan fidyah.
Syeikh’ Athiyah Saqar mengatakan jika seorang wanita yang tengah
hamil ataupun menyusui jika mengkhawatirkan dirinya saat berpuasa dan mengkhawatirkan anaknya maka ibnu Umar, Ibnu Abas berpendapat bahwa wanita tersebut boleh tidak melakukan puasa dan hendaknya mengganti dengan fidyah serta tidak perlu mengqadha’ puasanya.
Disebutkan dalam alqur’an yakni pada QS. Al Baqoroh ayat 184:
“ dan wajib bagi orang- orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Pembayaran fidyah karena tidak kuat berpuasa atau karena bisa berdampak pada
bayi yang tengah disusui merupakan suatu bentuk keringanan. Bukan hanya bagi ibu hamil melainkan juga bagi para orang yang telah renta.
Lantas siapa saja yang boleh melakukan fidyah? Ada beberapa orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah yakni:
• Orang yang sakit dan telah ditetapkan sulit untuk kembali sembuh sehingga mereka berpuasa akan menambah beban mereka.
• Orang tua atau lemah yang tidak kuat lagi menjalani puasa
• Wanita hamil dan menyusui karena dikhawatikan puasa akan memberi dampak buruk bagi bayi atau anak yang tengah disusui.
• Orang yang menunda kewajiban mereka dalam mengqadha’ puasa ramadhan tanpa uzur syar’i hingga datang ramadhan berikutnya. Mereka yang demikian, wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah (menurut sebagian ulama).
Perselisihan Ulama Mengenai Bayar Fidyah Bagi
Ibu Hamil Atau Qadha’ Puasa
Ada beberapa pendapat yang berbeda menurut sebagian ulama dan menurut imam Syafi’i bagi ibu yang hamil atau menyusui, selain wajib membayar fidyah, mereka juga diwajibkan untuk mengqadha’ puasanya. Sedangkan ulama lain berpendapat jika tidak perlu membayar fidyah melainkan cukup mengqadha’ nya saja.
Berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya wanita hamil dan menyusui membayar fidyah :
Kondisi lemah. Bolehnya wanita hamil serta ibu yang tengah
menyusui untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan hanya ditetapkan berdasarkan ijma’ dari para ulama.
Kondisi wanita hamil disebut dalam alqur’an yaitu ‘wahnan ‘ala wahnin’ yang berarti lemah bertambah- tambah membuat para ulama memperbolehkan mereka untuk tidak berpuasa. Apalagi jika kondisinya dapat membahayakan janin yang berada di dalam rahim.
Perbedaan pendapat. Karena tidak ditemukan adanya nash dari alquran ataupun hadist dari nabi SAW yang jelas, maka para ulama memperbolehkan wanita hamil serta ibu menyusui untuk tidak berpuasa. Dalam masalah Qadha, para ulama menemui beda pendapat. Pendapat yang pertama mewajibkan melakukan qadha’ tanpa membayar fidyah sementara pendapat ulama yang kedua, hanya perlu membayar fidyah tanpa perlu membayar qadha. Ketiga, para ulama berpendapat jika ibu hamil diharuskan membayar fidyah sekaligus mengqadha’ puasanya.
IG : @mamahamilbutik
WA: 0812222 36664 / 085730191191
TELP/SMS : 081234867788 /085730191191
LINE : MamaHamilButik, MamaHamil
BBM: 5D07A939 /741B6099