Toko Baju Hamil, Baju Menyusui, Baju Hamil Muslim, Baju Hamil Modis, Dress Hamil, Gamis Hamil, Celana Hamil Kerja, celana HAmil jeans, Daster Hamil, Baby Doll.

 

Layanan Buka     Senin - Sabtu    09.00 - 17.00

Sales / CS Online :
Sales

Layanan Pelanggan
Indosat : 0857 30 191 191
Simpati : 081234 86 7788
Telepon : 031 5927323
LINE : @MamaHamilButik

Keranjang Belanja
Keranjang belanja Anda masih kosong. Selamat berbelanja.

Rekening Pembayaran
Testimonial

desindra jombang
Celana jins peencil n baju hamil+mennyusui udah dtg Puas dg barangnya n Service nya Jadi nagih buat blnja lg Banyakin saleny yakkk Thanks



By Angga  Article Published 20 January 2017
Mengenal Lebih Dekat Surrogate Mother
 
Ketika mendengar surrogate mother, apakah yang pertama tergambar dalam pikiran Anda, Ladies? Banyak orang yang belum mengetahui secara pasti apa itu surrogate mother. Namun, kasus ini sebenarnya sudah marak beredar di dunia, bahkan di Indonesia.
 
Perkembangan kedokteran yang semakin maju membuat hal ini menjadi sangat mudah di lakukan. Saat kemajuan teknologi kedokteran berkembang pesat, dengan diketemukannya cara-cara pengawetan sperma, maka pada tahun 1970 dimulainya era pembuahan luar rahim (in vitro fertilization) yang masih dikenal dengan program bayi tabung.
 
Program bayi tabung dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim (zygote) akan dikembalikan kepada wanita yang mempunyai sel telur (ovum), yaitu ibu biologisnya. Tetapi efek samping dari program bayi tabung dimanfaatkan oleh pasangan yang tidak mempunyai keturunan (infertilitas primer) dengan si istri tidak mungkin dapat mengandung atau membesarkan janinnya di rahimnya sendiri. Karenanya, si istri memerlukan rahim wanita lain untuk membesarkan janin dengan memberikan sejumlah imbalan materi berdasarkan suatu perjanjian: bila sudah melahirkan, maka anak tersebut harus dikembalikan kepadanya. Inilah yang disebut dengan istilah surrogate mother.
 
Namun menurut hukum di Indonesia, hal ini ternyata tidak diperbolehkan. Larangan ini juga dijelaskan dalam laman lib.atmajaya.ac.id, yang menyatakan bahwa di Indonesia peraturan mengenai bayi tabung diatur secara umum dalam pasal 16 UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72 / Menkes / Per / II / 1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan.
 
Dari kedua peraturan tersebut berarti praktek surrogate mother dilarang pelaksanaannya di Indonesia, hal ini dipertegas dengan adanya sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi yang melakukan ( pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ).
 
IG : @mamahamilbutik 
WA: 0812222 36664 / 085730191191 
TELP/SMS : 081234867788 /085730191191 
LINE : MamaHamilButik, MamaHamil
BBM: 5D07A939 /741B6099
 


Related Article